Jumat, 19 Mei 2017

DANA PUNIA, Sattwik Dana, Rajasik Dana atau Tamasik Dana..

gambar: beritabali.com






Semoga selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan..

Dalam kehidupan sebagai manusia, tujuan hidup manusia adalah memperbaiki kualitas jiwa atau berbuat baik. Wahana untuk mencapai tujuan jelas dikatakan di Catur Purusa Arta. Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Dharma merupakan bagian yang pailing utama harus diterapkan. Sebab hakekat memperoleh Artha, Kama dan Moksa yang mulya hanya dapat dilakukan dengan jalan Dharma. Pada masa Grahasta, bekeluarga Artha merupakan bagian yang penting, sebab membutuhkan Artha guna memenuhi kebutuhan dan melakukan kewwajiban. Salah satu kewajiban penggunaan Artha adalah Sadhana ri kasiddaning Dharma, artinya Artha dipakai untuk menjalankan Dharma/kewajiban salah satunya adalah Dana Punia. Dengan Artha yang dimiliki, hendaknya manusia wajib hukumnya memberikan Dana Punia. 

Seperti bunyi Sloka Sarasamuccaya 176.

Oleh karena itu, yang harus diperbuat adalah janganlah kikir dalam memberi dana punia. Buatlah usaha untuk amal, pergunakan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan, karena sesungguhnya, kewibawaan itu tidak akan berhenti menyertai kita apabila karmaphala baik yang menyebabkannya itu belum habis

Jelas salah satu cara untuk memupuk Karma Phala baik adalah dengan cara ber-Dana Punia, tidak hanya mensejahterakan pelaku Dana Punia, tetapi dengan Dana Punia kesejahteraan orang lain dan lingkungan dapat tercipta. Sehingga wajib dan rutin hukumnya kita memberi Dana Punia.
Kemudian pertanyaannya adalah, bagaimana dalam memeberi Dana Punia mendapatkan kualitas pemberian dan pemanfaatan yang baik. 

Dalam Kitab Slokantara ada tingkatan/golongan dalam memberikan Dana.

1. Sattwik Dana (Pemberian Putih) yaitu pemberian yang diberikan pada waktu, pada orang dan pada tempat yang tepat. Dengan tidak ada maksud-maksud lain dibelakang pemberian itu.

2. Rajasik Dana (Pemberian Merah) yaitu pemberian pada waktu, pada orang, pada tempat yang sewajarnya tetapi dengan masud mendapatkan balasan di kemudianya.

3. Tamsik Dana (Pemberian Hitam) yaitu pemberian yang diberikan pada waktu, pada orang dan pada tempat yang tidak sewajarnya, dan ditambah lagi dengan keinginan mendapat balasan di kemudian hari atau diberikan dengan menggerutu, tidak rela hati.

Tingkatan dalam pemberian di atas dapat kita jadikan patokan disaat kita akan memberikan dana sehingga dana yang kita puniakan dapat memberikan kesejahteraan dan manfaat kepada yang membutuhkan. Usahakan selalu dalam memberi, pemberian kita benar-benar tepat, dilandasi dengan ketulusan dan dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan. Mari, kita sebagai manusia berlomba-lomba untuk berdana punia. Tugas kita sekarang adalah saling berbagi, saling asah, asih dan asuh dengan yang lain. Berdana punia membuat kita semakin kaya dan menjadi bermanfaat bagi kehidupan ini. Jadi, pergunakanlah dan jadikanlah Artha yang kita miliki sebagai sarana dalam mencapai tujuan hidup, baik hidup di dunia maupun di akhirat.


Semoga semua mahluk hidup berbahagia..

1 komentar:

  1. Becik pisan, Bravo kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Badung, kasanggrha olih Ida IGNA. Jaka, Puri Jero Kuta, durusang dan teruskan, sangat baik dan bermanfaat.

    BalasHapus